Di era yang serba digital saat ini, Untuk membuat paspor baru ataupun memperbaharui paspor lama dapat dilakukan dengan mudah secara online sesuai prosedur dan persyaratan mengurus paspor yang berlaku sesuai ketentuan imigrasi.
Apa syarat-syaratnya? Bagaimana prosesnya? dan Berapa biayanya? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, ada beberapa dokumen persyaratan pembuatan paspor baru yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, yakni sebagai berikut:
- Scan Kartu tanda penduduk (e-KTP)
- Scan Kartu keluarga (KK)
- Scan Ijazah/Akta kelahiran
Syarat Perpanjangan/Pembaharuan Paspor Lama
Sedangkan untuk memperpanjang/memperbaharui paspor lama, beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, yakni sebagai berikut:
- Scan Paspor Lama
- Scan Kartu tanda penduduk (e-KTP)
- Scan Kartu keluarga (KK)
- Scan Ijazah/Akta kelahiran
Panduan Cara Pengurusan Paspor Online
Tata cara pengurusan paspor secara online pertama-tama adalah dengan memperoleh nomor antrean untuk kemudian mengurus langsung ke kantor imigrasi. Untuk memperoleh nomor antrean pengurusan paspor dapat secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Berikut ini tahapan pengurusan paspor online sebelum datang ke kantor imigrasi:
- Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore. https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online
- Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
- Lakukan login akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “pakai lokasi saat ini”.
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli untuk proses pengambilan foto dan wawancara.
Biaya Pengurusan Paspor Online
Biaya untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
PIC Taiwan
Jl Pulau Putri Raya Ruko Lake Shop Blok LS Kota Modern – Tangerang – Indonesia Telp +62 8118 502 503 email : admin@pictaiwan.info
Salam Terus lebih baik dengan Pendidikan
PIC Taiwan